perpustakaan-nasional-melaksanakan-pemusnahan-arsip-sebagai-komitmen-penerapan-uu-no-43-tahun-2009

Sebagai wujud komitmen dalam mendukung tata kelola arsip yang baik di lingkungan Perpustakaan Nasional RI, acara pemusnahan arsip dihadiri dan disaksikan oleh Sekretaris Utama Perpustakaan Nasional, Sri Sumekar beserta jajaran, Deputi Pengembangan Bahan Pustaka dan Jasa Informasi Ofy Sofiana, Deputi Pengembangan Sumber Daya Perpustakaan Woro Titi Haryanti dan Tim Pemusnahan Arsip dari ANRI yang dipimpin oleh Tato Pujiarto. Pada kesempatan tesebut sebanyak 150 dus dan 20 karung berisi arsip dimusnahkan di gudang arsip milik PT Putraduta Buana Sentosa (Indo Arsip) yang terletak di Karawang, Jawa Barat pada Senin (22/4). Jenis arsip yang dimusnahkan adalah arsip dari Biro Umum Perpustakaan Nasional, meliputi arsip keuangan, hukum, humas, kepegawaian, ketatausahaan, kearsipan, dan keprotokoleran.

Rangkaian kegiatan pemusnahan arsip telah dimulai sejak tanggal 4 Februari 2019. Adapun tahapan yang telah dilakukan yakni pemilahan, pengelompokan, pendataan, reviu, dan verifikasi lapangan. Kegiatan pemusnahan arsip ini merupakan yang pertama kali diselenggarakan di lingkungan Perpustakaan Nasional. Sehingga, Perpustakaan Nasional berinisiatif untuk melakukan pemusnahan secara simbolis dan menjadi awal terselenggaranya kegiatan pemusnahan berikutnya yang lebih terencana, sistematis, dan berkesinambungan. Selain itu kegiatan mengelola arsip merupakan  kewajiban institusi yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.

Herry Sudjatmiko selaku CEO PT Putraduta Buana Sentosa (Indo Arsip) dalam sambutannya menekankan pentingnya arsip untuk keberlangsungan negara. Sedangkan Sri Sumekar berharap dengan dilakukannya tata kelola arsip yang baik di lingkungan Perpustakaan Nasional dapat menunjang reformasi birokrasi. "Idealnya semua lembaga memiliki lahan untuk menyimpan arsip," ujar Tato Pujiarto. Kepala Sub Direktorat Akuisisi Arsip Nasional Republik Indonesia tersebut menyampaikan arsip yang dimusnahkan dipastikan sudah tidak punya nilai guna, telah habis masa retensinya dan tidak terkait masalah hukum. Selain itu Tato menyebut lahan untuk penyimpanan arsip juga hendaknya tidak terlalu jauh untuk kemudahan akses.